Heboooh !!! Menolak Cinta Pelajar Cantik Cikeusal Diperkosa dan Dibunuh.
Serang, 15/12/2017) – Dalam ekspose kasus pembunuhan sadis Pelajar Kelas 3 SMA warga Cibuah,Cikeusal ,Kabupaten Serang yang dilakukan Satresrim Polres Serang Jumat (15/12/2017) menangkap dan menetapkan empat pelaku yaitu ER (17), DS (23), R (30) dan RD (30). Dan selaku pelaku utama adalah ER, masih berstatus pelajar.
Dalam ekspose tersebut Kapolres Serang AKBP Wibowo mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan yang dilakukan ER karena ditolak cintanya oleh korban.
Pembunuhan sadis oleh keempat pelaku ini dilakukan di Cikeusal pada Kamis (30/11) pada pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan 3 orang pelaku ER, DS, dan R.
Saat bertemu, pelaku ER kemudian menyampaikan rasa cintanya kepada korban. Karena sakit hati ditolak, pelaku kemudian menarik korban di pinggir sungai Cibongor kemudian memperkosanya.
Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menengenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia.
“Karena berontak, korban dibenturkan kepalanya lalu ditenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia. Kemudian korban yang sudah tak bernyawa diperkosa lagi oleh pelaku ,ER, ” jelas Kapolres.
Entah setan apa yang merasuki pelaku, ER masih melakukan perbuatan sadis dan menyetubuhi korban meski korban sudah meninggal dunia.
Sementara, lanjut Kapolres, dua Pelaku lainnya yang saat itu berada di lokasi, DS dan R berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban.
Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, pelaku kemudian menghubungi RD untuk membantu menghilangkan jejak pembunuhan. Keempatnya menenggelamkan korban di dalam sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan.
“Bambu yang ada untuk menahan supaya dikubur tidak naik (ke permukaan),” katanya.
Perilaku sadis ini kemudian terungkap kepolisian saat mayat korban ditemukan 2 minggu kemudian atau pada Rabu (13/12) lalu. Saat itu, debit air sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat.
Pelaku utama atas nama ER merupakan anak yang masih di bawah umur. Ia ditangkap di terminal Pipitan oleh kepolisian sehari kemudian setelah penemuam mayat. 3 Pelaku lain, ditangkap dari hasil pengembangan kepolisian.
“Keempatnya terancam pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukas Kapolres AKBP Wibowo.(LLJ).
Tidak ada komentar